• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum Korban Laporkan DCF ke Polres Tasikmalaya, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat

Kuasa Hukum Korban Laporkan DCF ke Polres Tasikmalaya, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat

Noer by Noer
28 April 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tasikmalaya, Bedanews.com – Seorang wanita berinisial DCF (36) salah satu warga dari Jl. Jendral Sudirman No.74, RT.003, RW 001, Desa Ciamis , Kec. Ciamis Kab. Ciamis diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan sebuah sertifikat terhadap warga Jl Raya Barat no 170 RT 01/017 Desa Singaparna kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Awal mulanya, DCF berdalih menawarkan balik nama sertifikat inisal MW serta menawarkan proses penghapusan slip OJK dengan jaminan nama MW.

Yoso selaku Kuasa hukum MW mengatakan bahwa dirinya menuntut terlapor dengan pasal penipuan dan Penggelapan dan telah menindaklanjuti prihal ini dengan melakukan laporan kepada Polres Kabupaten Tasikmalaya di tanggal 25 April 2025.

“Tuntutan kami pasal 378 KUHP yang jelas ancaman Empat tahun penjara tetapi di sini juga kita melihat adanya tindakan pidana lainnya dengan melanggar psl 372 KUHP (Penggelapan),” tegas Yosi, Senin (28/04/2025).

BeritaTerkait

GMMD Bersatu Tuntut Penertiban Kawasan Industri Diatas Lahan Sawah Produktif dan Penyalahgunaan Wewenang

1 Oktober 2025

Warga Binaan Rutan Cirebon Diberikan Bimbingan Rohani

1 Oktober 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Terima Audit Kinerja, Danrem 081/DSJ Minta Anggota Bersikap Terbuka

Next Post

Saatnya Wartawan Punya Rumah dan Tidak Dirumahkan

Related Posts

Hukum

GMMD Bersatu Tuntut Penertiban Kawasan Industri Diatas Lahan Sawah Produktif dan Penyalahgunaan Wewenang

1 Oktober 2025
Hukum

Warga Binaan Rutan Cirebon Diberikan Bimbingan Rohani

1 Oktober 2025
Hukum

Pelayanan Prima Bagi Tahanan dan Narapidana di Rutan Cirebon Tanpa Ada Diskriminasi

30 September 2025
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)
HL

Timothy Ivan Triyono Jabat Stafsus di KSP, KPK Tegaskan Tetap Usut Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

28 September 2025
HL

Jadi Staf Khusus di KSP Dipertanyakan, Timothy Ivan Triyono Pernah Terseret Kasus Suap MA di KPK

28 September 2025
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Menguatkan Putusan PN Jaktim Atas Kasus Sengketa Merek Plastik

23 September 2025
Next Post

Saatnya Wartawan Punya Rumah dan Tidak Dirumahkan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021