DEMAK || Bedanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil mengungkap kasus perjudian di Desa Wonosekar, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Rabu (12/3/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan adanya permainan judi jenis kartu domino dengan taruhan uang di sebuah warung kopi di Desa Wonosekar.
“Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan empat orang pelaku, yaitu NH (60), A (61), SW (60) dan ST (65), semuanya warga Desa Wonosekar,” jelas Kuseni saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (14/3/2023).