Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijkan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Saksi dengan kategori testimonium de auditu adalah saksi yang memberikan keterangan berdasarkan informasi yang didapat dari orang lain, orang yang mengetahui peristiwa namun tidak langsung atau bukan dari yang dia alami dan lihat sediri atau pengalamannya sendiri.
Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (UU Nomor 8 Tahun 1981/KUHAP) yang berlaku di Indonesia, keterangan saksi de auditu pada dasarnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Namun, Putusan MK No. 65/PUU-VIII/2010 memperluas pengertian saksi dalam Pasal 1 Nomor 26 dan 27 KUHAP, sehingga keterangan saksi de auditu adalah sah sebagai bagian dari sebagai alat bukti petunjuk.
Namun catatan penting hukumnya, Hakim harus mempertimbangkan kapan keterangan saksi de auditu dapat digunakan sebagai alat bukti petunjuk. Hakim juga harus mempertimbangkan kekuatan pembuktian keterangan saksi de auditu berdasarkan pertimbangan berdasarkan teori keyakinan hakim (conviction in time).