• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Berkuakitas untuk Hasto, Dibanding Testimonium De Auditu Milik KPK

Kesaksian Wahyu Setiawan Lebih Berkuakitas untuk Hasto, Dibanding Testimonium De Auditu Milik KPK

angel angel by angel angel
9 Maret 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selanjutnya oleh sebab kondisi hukum demikian _(Harun Masiku diperkirakan belum bisa dihadirkan, atau belum tertangkap oleh KPK)_ maka putusan Hakim terhadap Hasto kuat peluang untuk diputus oleh hakim dengan beberapa jenis alternatif vonis bebas demi hukum:

1. Vrijspraak, atau biasa diistilahkan oleh kalangan hukum sebagai ‘bebas murni’, karena perbuatan tidak terbukti dilakukan sehingga terdakwa harus dibebaskan setelah putusan dibacakan,
2. Onslag, terdakwa bebas oleh sebab perkara yang menjadi tuduhan ada terbukti namun ternyata bukan delik gratifikasi atau delik korupsi, sehingga tidak memenuhi unsur daripada kerugian perekonomian negara sesuai makna yang terdapat dalam rumusan unsur-unsur delik korupsi,
3. Hasto harus dinyatakan bebas dari dakwaan melalui putusan sela akibat eksepsi, atau putusan sebelum diperiksanya pokok perkara, andai ada eksepsi Hasto yang menyatakan bahwa ‘dakwaan tidak cermat atau obscur’, karena tuduhan ‘terhadap Penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku dan terdakwa (Hasto) penerima suap, keduanya (penyuap dan disuap) bukan ASN/PNS atau bukan pejabat publik/ bukan aparatur negara, maka bertentangan dengan makna perilaku korupsi Jo. UU.TIPIKOR yang dapat ditangani oleh KPK *_harus yang mengakibatkan kerugian perekonomian atau keuangan negara yang minimal 1 milyar._* Maka dakwaan menjadi kabur tidak jelas (obscur) atau setidak-tidaknya bukan ranah hukum KPK,
4. Hasto bakal bebas dan diterima eksepsinya (terkait hukum formal/ Tata Cara/Tehnis beracara) yang akan diperiksa secara berbarengan dengan pemeriksaan terhadap pokok perkara, sesuai lazimnya terkait eksepsi dilatoir, (eksepsi tentang dakwaan adalah prematur), maka dalil hukum bebasnya Hasto oleh sebab hukum ‘tidak ada atau belum ada pengakuan sama sekali dari Pemberi suap Harun Masiku di dalam BAP yang dibuat dihadapan penyidik KPK maupun dimuka Hakim persidangan saat digelarnya perkara a quo in casu. ***

BeritaTerkait

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Page 4 of 4
Prev1...34
Previous Post

TNI AD dan TWP AD, Groundbreaking Pembangunan Ribuan Rumah Non-Dinas Prajurit dan PNS

Next Post

Farhan: Bangun Bandung Berkelanjutan dengan Inovasi dan Keimanan

Related Posts

Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Ragam

Tokoh Parsadaan Tabagsel, Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Ragam

Gelar HBH, Tokoh Lintas Parsadaan Tabagsel Gelorakan Provinsi Sumatera Tenggara

19 April 2026
Next Post

Farhan: Bangun Bandung Berkelanjutan dengan Inovasi dan Keimanan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021