KAB. BANDUNG || bedanews.com — Setelah ditelusuri dari beberapa sumber, ternyata DPRD sangat berperan dalam hukum tata ruang melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Juga peran DPRD dalam penataan ruang bersifat parsial, sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing.
Jadi hukum tata ruang yang terkait dengan DPRD diantaranya, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, antara lain:
1. Materi pokok penataan ruang
2. Perencanaan tata ruang
3. Pemanfaatan ruang
4. Pengendalian pemanfaatan ruang
5. Pengawasan penataan ruang
6. Pembinaan penataan ruang
7. Kelembagaan penataan ruang