• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 19, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Buronan Terpidana Niaga Minyak Bumi Ilegal, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

Buronan Terpidana Niaga Minyak Bumi Ilegal, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI

angel angel by angel angel
16 Februari 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BANJARMASIN || Bedanews.com – Kolaborasi antara Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung, sukses meringkus buronanTerpidana Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, DPO Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Jum’at (14/2/25).

Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, SH, MH bahwa, sesuai isi dari Petikan Putusan Nomor : 38/Pid.Sus/2021/PN Amt tanggal 30 Maret 2021 dalam perkara Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. RuslanMenyatakan: Terdakwa Ahmad Ridha Alias Ridha Bin H. Ruslan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Kegiatan Usaha Niaga Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Niaga, oleh karena itu, PN Amuntai menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan,
Selain itu menetapkan barang bukti berupa:
* 1.800 (seribu delapan ratus) liter bahan bakar minyak jenis premium yang dimuat dalam 60 (enam puluh) jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 30 (riga puluh) liter dirampas untuk negara,
* 1 (satu) Kapal Motor Kayu yang menggunakan mesin Panther berbahan bakar solar dengan panjang sekitar 10 (sepuluh) meter dan lebar sekitar 1,5 (satu koma lima) meter dikembalikan kepada Terdakwa.

BeritaTerkait

Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu

17 April 2026

Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri: Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi Harus Lancar, Sukses Tanpa Ekses

17 April 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

TNI dan Jemaat Bersatu dalam Iman, Momen Haru di Gereja YPK Sota

Next Post

Ratusan Personel Polres Demak, Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah 2025

Related Posts

Ragam

Kadis PU Kabupaten Sukabumi, Monitoring Proyek Betonisasi Jalan Ahmad Yani Palabuhanratu

17 April 2026
Ragam

Plt Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri: Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Sukabumi Harus Lancar, Sukses Tanpa Ekses

17 April 2026
Ragam

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

17 April 2026
Ragam

Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansyah Hadiri Retread Nasional Di Akademi Militer Magelang, 15 -19 April 2026

17 April 2026
Ragam

BULOG Bandung Perkuat Stabilitas Harga, Rutin Salurkan Minyakita ke Pasar se-Bandung Raya

17 April 2026
Edukasi

Akhir Syawal Jadi Momentum Muhasabah: Istiqamah Kunci Jaga Esensi Ramadhan

17 April 2026
Next Post

Ratusan Personel Polres Demak, Pengamanan Haul Akbar Al-Khidmah 2025

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021