• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Cek Yang Dijadikan Bukti Jaksa Ternyata Belum Pernah Ditransaksikan

Cek Yang Dijadikan Bukti Jaksa Ternyata Belum Pernah Ditransaksikan

Boed by Boed
13 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Pengadilan Negeri Bandung kembali menyidangkan perkara dugaan penggelapan senilai Rp100 miliar dengan terdakwa MT. Sidang yang dipimpin majelis hakim Tuty Haryati digelar pada Kamis 13 Februari 2025.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Karyawati BCA Sarah Ayu dan Idris Staf HRD di perusahaan terdakwa.

Menurut saksi dari BCA, Sarah Ayu, cek tersebut belum pernah ditransaksikan, namun tetap dijadikan alat bukti dalam dakwaan.

“Cek bisa dipindahbukukan jika sesama bank atau dikliring jika antar bank berbeda. Sementara cek yang dipermasalahkan ini belum pernah ditransaksikan sama sekali oleh penerima cek karena dilihat dari fisik cek belum ada cap BCA sebagai tanda cek tersebut sudah cair,” jelas Sarah Ayu.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025

Ayu yang bekerja di BCA, customer service di kantor Cabang Utama Bandung, Jl Asia Afrika menerangkan tentang bagaimana proses cek yang sudah berhasil ditransaksikan, ada dua proses bisa dikliring atau dipindahbukukan. Kliring dicairkan ke bank yang berbeda, kalau dipindahbukukan dicairkan sesama bank.

Page 1 of 6
12...6Next
Previous Post

Inpres 1/2025 Jadi Sorotan DPRD Kabupaten Kaur, kab. Bogor dan Solok dalam Kunker ke DPRD Jabar

Next Post

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Syukuran dan Haul ke-9 Dayah Raudatul Mubarokah

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Kasiter Korem 012/TU Hadiri Syukuran dan Haul ke-9 Dayah Raudatul Mubarokah

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021