KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ini mungkin bermanfaat bagi peternak ayam tentang bahwa yang dikelolanya itu dapat berdampak pada tata ruang karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Apa saja dampak pada lingkungan, bedanews.com menerima beberapa sumber, bahwa peternakan ayam yang sembrono atau asal-asalan, bisa mengakibatkan:
1. Pencemaran udara: Bau tidak sedap dari kotoran ayam dan sisa pakan ternak yang tidak dibersihkan secara rutin.
2. Pencemaran air: Limbah dari feses, urine, dan bahan kimia pembersihan kandang mencemari air tanah dan air permukaan.
3. Pencemaran tanah: Air obat sisa minum ayam yang dibuang sembarangan.
4. Pencemaran lingkungan: Banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan sekitarnya.
Selain itu peternakan ayam bisa mengakibatkan gangguan ketenangan lingkungan:
1. Suara bising dari ternak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
2. Alih fungsi lahan pertanian: Lahan pertanian dialih fungsikan menjadi area industri peternakan ayam.
Bagaimanakah untuk upaya penanggulangannya, diantaranya:
1. Melakukan pengelolaan limbah yang baik.
2. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Membangun kandang ayam dengan jarak yang aman dari pemukiman warga.
4. Membersihkan kandang secara rutin.
5. Memanfaatkan sisa pakan ternak dan air pembersihan ternak dan kandang.
Sementara dalam aspek tata ruang, peternakan ayam harus memenuhi ketentuan terkait lokasi, jarak, dan izin.
Ketentuan lokasi, seperti:
1. Lokasi peternakan ayam harus jauh dari pemukiman penduduk, tetapi mudah diakses kendaraan.
2. Jarak kandang dengan rumah tinggal minimal 10 meter.
3. Sinar matahari dapat menembus pelataran kandang
Dekat dengan lahan pertanian.
4. Mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
4. Mematuhi topografi dan fungsi lingkungan.
5. Bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ayam.
6. Ketentuan jarak kandang dengan rumah tinggal minimal 10 meter.
Untuk ketentuan izin, maka pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.
Perlu menjadi perhatian, membangun peternakan ayam di sekitar pemukiman warga dapat menimbulkan polusi suara maupun polusi udara. Termasuk membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga bisa menimbulkan suara bising dari ternak yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.***