• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A, Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Perjanjian Kerja 2025 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas 1A, Gelar Penandatanganan Fakta Integritas Perjanjian Kerja 2025 

kris by kris
6 Januari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hendri Tobing, SH, MH melalui Humas Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, SH menjelaskan bahwa, saat ini dilaksanakan penandatangan Fakta dan integritas Dan komitmen bersama tahun 2025 jajaran Pimpinan hakim pejabat Struktural pejabat Fungsional pegawai serta PPPN pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat klas 1 A khusus, bertempat di Lantai tujuh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025.).

 

“Kegiatan ini adalah sebagaimana Peraturan pemerintah No 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan uraian tersebut Perjanjian Kinerja (Fakta integritas) merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Klas 1 A Hendri Tobing, SH, MH, yang berfungsi untuk menegaskan komitment dalam menjalankan sesuai kode etik pedoman prilaku Hakim Kewenangan Dengan Jujur sesuai dengan peraturan perundangan undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tandasnya.

BeritaTerkait

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Komisi X Sayangkan Pemberhentian STY, Namun Hormati Keputusan PSSI 

Next Post

Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

Related Posts

Hukum

Jaringan Narkotika Semarang & Surakarta, Dibekuk BNN Jateng Dalam Operasi Terpadu Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika

8 November 2025
Edukasi

Permohonan Audensi tentang Perumahan ALMAS 4 Diabaikan, Ketua DPC MGP Robby Dorong Bupati Bandung agar Pelanggaran itu Dipidanakan

5 November 2025
Hukum

Djuyamto Bacakan Pledoi, Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-Adilnya

5 November 2025
Hukum

Kejari Kota Bandung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Bandung

5 November 2025
Oplus_131072
Hukum

Provinsi Jawa Barat Tandatangani MoU Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

5 November 2025
Hukum

Ketua JHB Suyono Berharap Kejari Kota Bandung Tidak Tebang Pilih Dalam Perkara Dugaan Korupsi

4 November 2025
Next Post

Kementerian ATR/BPN Catat Hasilkan Rp882,7 Triliun Melalui Hak Tanggungan di Tahun 2024

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021