• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Penjelasan Menteri Nusron Wahid

kris by kris
3 Januari 2025
in News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa, girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar.

Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.

 

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa, girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. “Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti,” ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

BeritaTerkait

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Habib Abu Bakar Alatos, Apresiasi Polri yang Sukses Amankan Pemilu dan Nataru 2025

Next Post

Marak Penipuan Program Makan Gratis, Dandim Demak Imbau Masyarakat Waspada dan Selektif

Related Posts

Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
News

Percepatan Eliminasi ATM dan Kusta di Papua, Butuh Penguatan Komitmen Daerah 

2 Mei 2026
News

Kepala BKN, Prof. Zudan: Manajemen Talenta Cegah Praktik Balas Budi dalam Pengisian Jabatan ASN

2 Mei 2026
Anggota Komisi IX DPR RI, Nafa Urbach sosialisasikan program MBG di Desa Pingit, Temanggung.
News

Sosialisasi Program MBG di Desa Pingit Temanggung Tekankan Peran Strategis BGN dan Dukungan Masyarakat

2 Mei 2026
News

Presiden Prabowo Perkuat Perlindungan Ojol, Pangkas Potongan Aplikator dan Tingkatkan Kesejahteraan

2 Mei 2026
Next Post

Marak Penipuan Program Makan Gratis, Dandim Demak Imbau Masyarakat Waspada dan Selektif

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021