JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PT Pegadaian, Sabtu (21/12/24) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam Siaran Pers menerangkan bahwa, kerja sama ini mencakup beberapa bidang penting, yaitu koordinasi dalam mendukung penanganan perkara tindak pidana umum sejak tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi, pertukaran data dan/atau informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung transformasi penuntutan menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan, mengenai perjanjian kerja sama dengan PT. Pegadaian ini sangat penting, khususnya dalam penanganan dan penyimpanan barang bukti berharga seperti logam mulia, perhiasan dan barang bernilai ekonomis lainnya.













