Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Keberlakuan teori asas-asas hukum pidana tidak mengenal penegakan hukum dengan sudut pandang subjektif atau tidak mengenal pangkat dan martabat atau garis keturunan, melainkan perbuatan apa yang dilakukan serta ketentuan hukum apa yang dilanggar (asas legalitas), sehingga melulu menampilkan objektifitas, karena salah satu konsep yang menjadi dasar penegakan hukum adalah konsep keadilan yaitu semua orang sama dihadapan hukum (equality).
Dalam sebuah tayangan video youtube yang sumber narasinya adalah Panda Nababan,https://youtu.be/SIJez7hXlAY?si=R6ttNRAU7YrRTZfy terdapat diksi yang menerangkan bahwa, “rumah milik Maruarar Sirait (Ara) di jalan Diponegoro senilai 100 Milyar rupiah dan Ara sendiri mengakui rumah mewah seharga 100 Milyar tersebut dibeli dari hasil bantuan seorang pengusaha, yang hasil daripada menyimak video terakumulasi dan melahirkan prediksi identitas pemberi hibah kepada Ara adalah Aguan si pengembang PIK 2, yang namanya kini sedang heboh diberbagai kota di tanah air, utamanya di wilayah Banten dan Jakarta.