• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025

herz by herz
18 Desember 2024
in Ekonomi, Headline, News
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG.BEDAnews.com — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025.

UMK 2025 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Dalam Kepgub 561 yang ditandatangani Bey Machmudin, Selasa (17/12/2024), tertuang besaram UMK 27 kabupaten dan kota. UMK paling tinggi Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48. Sementara Kota Bandung sebagai Ibu Kota Jawa Barat besaran UMK – nya berada di angka Rp4.482.914,09.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

BeritaTerkait

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
Page 1 of 4
12...4Next
Tags: Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2025
Previous Post

Diterjang Banjir, Anggota Kodim Ponorogo Bersama Warga Karya Bakti Benahi Tanggul Jebol

Next Post

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana MT Hadirkan Ahli Dan Saksi Fakta

Related Posts

News

BKN: Tidak Perlu Panik, Ini Cara Hadapi Seleksi CAT KDKMP–KNMP 2026

8 Mei 2026
News

UMC Menjadi Pusat Keunggulan Terpadu di Gedung 20 Lantai KH Ahmad Dahlan Tower

8 Mei 2026
News

MANTAP! Kapuas Dapat Bantuan 18 Unit Ambulans, Rehabilitasi Ruang Operasi RSUD dan Relokasi Puskesmas Pujon

8 Mei 2026
FOTO BERSAMA-Ratusan pelajar yang tergabung dalam Forum OSIS Jawa Barat (FOJB) foto bersama di Istana, pada Selasa (5 Mei 2026). (Foto: BPMI Setpres).
News

Bertemu Langsung Presiden Prabowo, Ratusan Pelajar Jabar Rasakan Pengalaman Berkesan di Istana

8 Mei 2026
KETERANGAN PERS-Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers kepada awak media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5 Mei 2026). (Foto: BPMI Setpres).
News

Panggil Menteri ESDM, Presiden Prabowo Bahas Harga Minyak dan Penguatan Kepemilikan Negara di Sektor Tambang

8 Mei 2026
KUNKER LUAR NEGERI-Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Filipina, Kamis (7 Mei 2026), melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta,. (Foto: BPMI Setpres).
News

Presiden Prabowo Bertolak ke Filipina, Hadiri KTT Ke-48 ASEAN

8 Mei 2026
Next Post

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana MT Hadirkan Ahli Dan Saksi Fakta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021