Kabupaten Ciamis. BEDAnews.com – Mantan pemain Persib yang kini menjadi politisi dan telah didaulat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) XIII (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran), Heri Rafni Kotari, S.T melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Jabar dengan melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Jumat yang baru lalu.
Kepada Media Heri menyebut Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Perda ini sebagai Upaya untuk mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan seperti menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan bahan yang mudah diurai oleh proses alam, juga mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk atau kemasan yang sudah digunakan.
Juga sebagai upaya agar dapat menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan, menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangutan sampah.@