PONTIANAK, BEDAnews – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak kembali bergulir pada Jumat (15/11/2024). Agenda kali ini berfokus pada pembuktian dari pihak termohon, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penghentian penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Muda Mahendrawan. Gugatan ini diajukan oleh Natalria Tetty Swan Siagian, Direktur CV SWAN, yang merasa haknya sebagai korban utama diabaikan dalam proses restorative justice.
Natalria mempersoalkan penghentian penyidikan yang dilakukan tanpa melibatkan dirinya, sementara ia merupakan pihak yang dirugikan secara langsung. Dalam persidangan, pihak termohon menghadirkan saksi yang juga merupakan penyidik. Namun, kehadiran saksi ini ditolak oleh pihak pemohon karena dianggap tidak netral.