KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pada giat Reses Masa Sidang I tahun 2024 DPRD Kabupaten Bandung Fraksi PAN Dapil 1, H.Eep Jamaludin Sukmana, di Desa Cisondari Kecamatan Pasirjambu, Sabtu 16 November 2014, menerima beberapa keluhan dari beberapa konstituen yang mengharapkan ada solusi segera.
Pada dasarnya, Eep mengatakan, ada beberapa urusan yang mendasar dan bersifat wajib yang meliputi pelayanan pendidikan, kesehatan, dan sosial, juga infrastruktur. Beberapa item yang disebutkan tadi hukumnya wajib dan harus dilaksanakan. “Kalau tidak dilakukan jelas kita berdosa,” katanya usai reses di Gedung Bale Sawala.
Pernyataan Eep tersebut adalah jawaban dari pertanyaan Keluhan dari Iik Hendarsah, warga RW2, terkait infrastruktur yang diharapkan bisa segera diatasi atas kerusakan-kerusakan yang terjadi. Alasannya jalan yang rusak bisa mengakibatkan terjadinya hambatan laju perekonomian masyarakat.
Eep sendiri menjelaskan, infrastruktur tidak hanya fokus pada jalan raya saja, tapi kecenderungan lebih mengarah pada air minum yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Selanjutnya ada permukiman dan perumahan, dan hal itu sangat jelas merupakan kebutuhan yang sangat mendasar.
Keluhan seputaran infrastruktur jalan raya, disampaikan juga oleh Kang Ucok yang menuturkan akses jalan ke Pemkab Bandung dari RW19, RW10, RW11, hingga kini belum tersentuh oleh pemerintah. Apakah akan dibiarkan begitu saja tetap rusak, “Kemyataan ini jelas sangat jelas sangat merugikan masyarakat bagkan bisa mengganggu laju perekonomian masyarakat,” ujar Kang Ucok.
Menanggapi aspirasi itu, H. Eep mengemukakan, akan memcoba memfasilitasi masyarakat agar bisa bertemu dinas terkait melalui audensi. “Dengan demikian kita akan mengetahui apa yang menjadi pokok permasalahannya,” ucap Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bandung.
Selanjutnya Eep membahas masalah sampah yang diakuinya merupakan masalah umum tapi sulit diatasi. Sementara masyarakat yang melakukan pemilahan sampah secara sukarela itu merupakan tugas yang sangat mulia.
“Tentunya hal itu harus pula menjadi pemikiran kita semua, terutama bagi masyarakat yang turut andil dan berperan dalam pengelolaan sampah,” ungkap Eep.
Perlu juga diketahui, lanjutnya, tugas dewan itu bukan memberikan keputusan atau kebijakan, melainkan hanya fasilitator yang menyampaikan aspirasi yang diterima untuk dimusyawarahkan selanjutnya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bandung.
Jadi permasalahan sampah itu, Eep berencana akan mendampingi masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Setelah terjadi pertemuan tersebut, masyarakat bisa menyampaikan situasi dan kondisi di wilayahnya yang berkaitan dengan sampah.***