KABUPATEN BEKASI. BEDAnews.com. – Sekitar 50 pengusaha dari berbagai kawasan industri di Kabupaten dan Kota Bekasi diajak mengikuti sosialisasi pengelolaan lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jabar.
Sosialisasi bertujuan menguatkan komitmen pengusaha untuk memahami dan mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 45 tahun 2022 tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Aliran Sungai Cilamaya dan Daerah Aliran Sungai Bekasi.
“Sosialisasi ini sudah beberapa kali kita gelar, bergiliran untuk di wilayah Bogor dan Bekasi yang terlewati Kali Bekasi dan Sungai Cilamaya,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Jabar Nita Walla di Kompleks Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (14/11/2024).
“Intinya kita mensosialisasikan Pergub Nomor 45 tahun 2022 tentang penanggulangan Kali Bekasi dan Cilamaya,” tambahnya.













