JAKARTA || Bedanews.com – Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan tidak bisa sembarangan. Seperti halnya yang dijalankan Oleh Universitas Negeri Makasar (UNM).
Menurut Rektor Universitas Negeri Makasar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, Pemberian gelar Guru Besar Kehormatan mengacu pada Permenristekdikti No .38 Tahun 2021 Pasal 3, yang menyatakan bahwa seseorang dengan kompetisi Luar Biasa, Prestasi atau pengatahuan yang mendalam. Serta Kualifikasi akademik doctor dapat diangkat sebagai Profesor Kehormatan.
“Jadi alasan UNM mengangkat Prof, Dr. Swantoro, SH, MH, sebagai Guru Besar Kehormatan tidak terlepas dan Kontribusinya yang signifikan dalam Dunia Peradilan. Beliau adalah Guru Besar Keenam di UNM Ke 24 di Indonesia,” dilansir diistragram PT DKI diizinkan, pada Senin (21/10/2024).













