Kota Bandung. BEDAnews.com – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029 resmi ditetapkan. Penetapan AKD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna hari ini Kamis, 10 Oktober 2024.
Rapat penetapan AKD DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, turut mendampingi Wakil Ketua I Iwan Suryawan, Wakil Ketua II M.Q. Iswara, Wakil Ketua III Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat IV Acep Jamaludin.
Buky Wibawa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 31, DPRD Jawa Barat perlu menyusun dan menetapkan Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, pimpinan DPRD Jawa Barat sementara telah menerima surat usulan keanggotaan AKD dari fraksi-fraksi.