• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik

Pasal Gratifikasi Merupakan Bagian Rujukan Asas-Asas Hukum Pidana Pembuktian Terbalik

kris by kris
5 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Polit ik Mujahid 212)

JAKARTA || Bedanews.com – Gratifikasi bisa terjadi antara individu dengan individu atau individu dengan beberapa orang (kolektivitas). Atau antara beberapa individu (kelompok) dengan kelompok atau lebih dari seorang, serta diantara para pihak mesti ada melibatkan fihak individu atau beberapa-nya adalah Pegawai Negeri Sipil/ASN atau Pejabat Publik dan atau Pejabat Penyelenggara Negara.

Sedangkan makna Pasal Tentang Gratifikasi dan pengembangan analogi menurut pasal 12b ayat 1 UU.RI No. 31 Tahun 1999 Jo. No. 20 tahun 2001 adalah UU. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur di dalam pasal 12b ayat (1), yang bunyinya, *_”gratifikasi adalah sebagai pemberian atau hadiah dalam arti luas,”_* yakni meliputi pemberian uang, barang rabat/ potongan harga (diskon) terhadap barang mewah dan atau berupa eletronik (Televisi, HP., Kulkas, AC, Kipas Angin, dll barang dalam bentuk elektronik) dan atau barang atau perhiasan (kendaran bermotor, emas, intan, berlian, mutiara dll) serta komisi, atau jasa (salon perawatan tubuh, pijat dan seks) dan pinjaman tanpa bunga dan *_tiket perjalanan (tiket pesawat, kereta api, dan kendaraan bermesin atau motor) serta tiket bioskop dan segala tiket pertunjukan* termasuk diantaranya fasilitas penginapan dan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang berupa pemberian materil dan immaterial (yang berharga) dari dan atau diantara pihak swasta atau korporasi kepada pejabat publik atau hubungan promosi jabatan, antara bawahan pejabat publik kepada pejabat publik atasannya atau pejabat publik lainnya (antar institusi) dan atau kepada keluarga si pejabat publik dan atau pejabat penyelenggara negara, dan ditengarai adanya hubungan kepentingan usaha atau bisnis antara kedua atau beberapa pihak atau didasari asas manfaat yang bakal didapatkan atau telah didapatkan (take and give)

BeritaTerkait

Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis

15 Juli 2025

Dukung Program Manunggal Air, Satgas Yonif 126/KC Pastikan Air Bersih untuk Warga Kombut

15 Juli 2025
Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Berita XRP Terbaru Pasca Perseteruannya dengan SEC, Apa yang Perlu Diketahui?

Next Post

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

Related Posts

TNI-POLRI

Parade Bastille Day 2025: Simbol Kemitraan Strategis Militer Indonesia–Prancis

15 Juli 2025
TNI-POLRI

Dukung Program Manunggal Air, Satgas Yonif 126/KC Pastikan Air Bersih untuk Warga Kombut

15 Juli 2025
Edukasi

Perwakilan Bogor Pertanyakan Kemitraan PWI dengan DPRD Kab. Bandung

15 Juli 2025
Headline

Babinsa Koramil 02/Kuantan Tengah Kembali Dampingi Hanpangan Sayuran Kangkung

15 Juli 2025
Headline

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil 02/KT Lakukan Patroli dan Sosialisasi di desa Binaan

15 Juli 2025
Headline

Jalin Silahturahmi Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

15 Juli 2025
Next Post

KPK HANYA REKAYASA EMOSI PUBLIK DAN MENYERAHKAN KEPADA PRESIDEN JOKOWI SEBAGAI ORANG TUA KAESANG

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021