• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pelapor Minta MPD Kabulkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

Pelapor Minta MPD Kabulkan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris

kris by kris
3 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Majelis Pengawas Daerah (MPD) melakukan pemanggilan Pelapor Susanty Artha Gilberte ke Kanwil Kemenkumham, Cawang Jakarta Timur, pada Senin (2/9/2024).

Dimana Pelapor telah mengajukan Pengaduan ke Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Provinsi DKI Jakarta atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Notaris atau Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris, sehubungan dengan adanya Pembuatan Akta Otentik yang diduga Palsu pada Tanggal 28 Desember 2023 yang dilakukan oleh Notaris “Mc”, perkara no 04/Reg.Pkr/MPDN.Jakbar/08/2024.

Mengawali kegiatan yang digelar Majelis Pengawas tersebut, Susanty Artha Gilberte mengatakan, memohon Majelis Pengawas Notaris “Mc” secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang, Kesempatan, serta Sarana yang ada padanya karena Jabatannya sebagai Notaris dan/atau Kedudukanya sebagai Pembuat Akta Otentik diduga Palsu atas Berita Acara RUPSLB PT. Crown Crusher Konstruksindo tanggal 28 Desember 2023. Yang mana Notaris “Mc”, telah meakukan perbuatan mengkonstantir keterangan diduga palsu dimana isinya adalah lain dari yang semestinya secara hukum, dengan tujuan dugaan menguntungkan orang lain secara tidak sah dan telah merugikan hak dan kepentingan hukum Pelapor dan Menyatakan Notaris “Mc” secara sah dan meyakinkan bersalah tidak melaksanakan Kewajiban Hukumnya sebagai Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Jabatan Notaris dan Larangan Notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Jabatan Notaris, ucap Susanty Artha Gilberte saat jumpa pers, Senin (2/9/2024).

BeritaTerkait

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Minta Anggotanya Siapkan Masa Depan, Danrem 081/DSJ Singgung Lettu Inf Parwoto

Next Post

Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas

Related Posts

TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
Next Post

Kemendagri Dukung Program Kegiatan Lima Lokasi Destinasi Super Prioritas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021