• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, November 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dishub Jabar Sesuaikan Tarif ASK

Dishub Jabar Sesuaikan Tarif ASK

Mae by Mae
24 Agustus 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan surat nomor 5464/TU.01.02/Angkutan pada tanggal 23 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Ir. A. Koswara, MP.

Surat tersebut mengenai penyesuaian tarif berlaku bagi angkutan sewa khusus berbasis aplikasi baik kendaraan roda 4 dan roda 2 di Jawa Barat.

Didalamnya terdapat ketetapan tarif berlaku untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp 5.000 / km dan untuk kendaraan roda 2 sebesar Rp 2.600 / km.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa penyesuaian tarif berlaku tersebut sesuai dengan hasil evaluasi dan usulan dari pihak angkutan sewa khusus.

BeritaTerkait

TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026

“Ya penyesuaian itu merupakan evaluasi dan usulan sesuai Berita Acara rapat sesuai undangan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1330/HUB.02.04/Dishub, pada Hari Kamis, 27 Juni 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Setelah kita adakan fasilitasi dan mediasi, pihak ASK memberikan usulan untuk tarif berlaku. Sesuai dengan Permenhub No. 118 Tahun 2018 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus bahwa ASK yang menetapkan tarif,” kata dia.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

Program Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak tentang Pembuatan Bak Air dan RTLH di Pulau Terluar Indonesia Yang Berbatasan dengan Timor Leste Sangat Dibutuhkan Masyarakat

Next Post

Cara Mendapatkan Bitcoin Tanpa Perlu Modal untuk Mining

Related Posts

TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Ragam

Menganalisis Ijazah Yang Diunggah Dian Sandi, Dengan Ijazah Yang Dipamerkan di PN Jakarta Timur Dengan Ilmu Logika

7 November 2026
TNI-POLRI

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Tinjau Pembangunan MCK, Pastikan Fasilitas Sanitasi Warga Yamboi Berkualitas

7 November 2026
TNI-POLRI

Danpaspampres Mayjen TNI Edwin Adrian Sumantha: Mengawal Presiden Sebagai Kepala Negara, Tanggung Jawab Besar

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Terjang Medan Terjal, Pastikan Sumber Air Bersih Warga Yamboi

7 November 2026
Next Post

Cara Mendapatkan Bitcoin Tanpa Perlu Modal untuk Mining

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021