Praktisi Hukum Senior, Muhammad Yuntri. (Foto Dok. pribadi)
Oleh Muhammad Yuntri
JAKARTA || Bedanews.com – Ketukan palu Hakim Tunggal Eman Sulaeman, Senin 8 Juli 2024 membebaskan Pegi Setiawan dengan segala konsekwensi hukumnya. Putusan Pra-peradilan PN Bandung disambut tangis haru suka cita dari keluarganya serta jutaan simpati dari rakyat Indonesia.
Kronologis pembunuhan terkait pasal 340 KUHP delapan tahun lalu itu diungkap kembali melalui suatu film “VINA Sebelum Tujuh Hari.” Film itu menyentak perhatian sebagian besar rakyat Indonesia karena menyingkap adanya kekeliruan atas fakta sebenarnya.
Dari putusan tersebut mulai muncul teka teki ketidakpastian hukum tentang siapa pembunuh sebenarnya yang namanya tertera dalam DPO atau bukan. Berbagai spekulasi pertanyaan lainnya muncul ke permukaan. Semua pihak menunggu bagaimana kelanjutan kasus ini beserta tabir yang ada di dalamnya.













