JAKARTA || Bedanews.com – Dosen Ilmu Politik SKSG-Fisip Universitas Indonesia, Dr Mulyadi turut menyoroti kericuhan yang terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI yang digelar pada Jum’at (12/7/2024) lalu.
Pemicu permasalahan ditengarai adanya perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD RI yaitu syarat calon pimpinan DPD RI tidak pernah dipidana dan tidak pernah mendapat sanksi etik dari Badan Kehormatan DPD RI.
Menurut Dr Mulyadi, ketentuan itu merupakan indikator integritas politik yang koheren: valid dan reliabel. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan apapun dalil dan argumentasinya. Karena integritas harus jadi ukuran. Bukan soal tua atau muda usia.
“Kemudian ketika ada politisi dan pengamat politik yang menolak dan sinis dengan persyaratan tersebut, maka patut dipertanyakan integritas mereka,” kata Dr Mulyadi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).











