• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, November 21, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terseret Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Terseret Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Boed by Boed
15 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL pada Senin 15/7/2024.

AL terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

BeritaTerkait

Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025

Pushidrosal Hadir di Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025, Tampilkan Inovasi Hidrografi

21 November 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

CRM: Cara Kelola Database Pelanggan yang Bisa Tekan Biaya Marketing Sampai Rp0,-

Next Post

DPP Agam Inong Aceh, Magang di Jepang Melalui HISMINU DKI Jakarta

Related Posts

Siti Aisyah, Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pebaikan Permohonan Perkara 208/PUU- XXIII/2025, Kamis (20/11/2025). (Foto Ist).
Hukum

Hak Tanggungan Pemenang Lelang, Pemohon: MK Harus Kabulkan Gugatannya

21 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Hadir di Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025, Tampilkan Inovasi Hidrografi

21 November 2025
Ekonomi

Digitalisasi UMKM, Dosen Universitas Moestopo Soroti Pentingnya Sistem ERP

21 November 2025
TNI-POLRI

21 November 2025
TNI-POLRI

Tingkatkan Kesiapsiagaan Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Latihan Penanganan Ancaman Bom

21 November 2025
Ekonomi

Jabar Provinsi dengan Angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tertinggi Secara Nasional.

21 November 2025
Next Post

DPP Agam Inong Aceh, Magang di Jepang Melalui HISMINU DKI Jakarta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021