Bandung, BEDAnews – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL pada Senin 15/7/2024.
AL terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.











