• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terseret Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Terseret Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Kejati Jabar Tahan Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Boed by Boed
15 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Pj Bupati Bandung Barat AL pada Senin 15/7/2024.

AL terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024

Menurut Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementrian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang dan menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya.

BeritaTerkait

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026

Lima Momentum, Satu Titik: Refleksi Ilmu, Pengabdian,Karya dan Hari Kartini

23 April 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

CRM: Cara Kelola Database Pelanggan yang Bisa Tekan Biaya Marketing Sampai Rp0,-

Next Post

DPP Agam Inong Aceh, Magang di Jepang Melalui HISMINU DKI Jakarta

Related Posts

Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Edukasi

Lima Momentum, Satu Titik: Refleksi Ilmu, Pengabdian,Karya dan Hari Kartini

23 April 2026
News

Sosialisasi MBG Berlanjut di Pati, Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Kawal Program Makan Bergizi Gratis

23 April 2026
Ragam

Grand Strategi: Pakistan dan Turki dalam Incaran Israel berikutnya?

23 April 2026
News

Kepala BKN Tekankan Empat Agenda Utama Tata Kelola ASN di Papua Barat

23 April 2026
News

Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah

23 April 2026
Next Post

DPP Agam Inong Aceh, Magang di Jepang Melalui HISMINU DKI Jakarta

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021