CILEGON || bedanews.com – Akademisi Universitas Al-Khairiyah (Unival) Cilegon Juju Adiwikarta meminta Pemerintah menghentikan kegiatan usaha pembangunan proyek PT. Candra Asri Alkali (PT. CAA) karena diduga dilakukan tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kami meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Banten dan Walikota Cilegon segera memberikan sanksi administratif sampai penghentian paksa kegiatan PT. CAA di Kota Cilegon karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa AMDAL,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon Banten, Senin (24/6/2024).
Akademisi Unival itu menjelaskan, sejak 23 September 2023 sampai 31 Mei 2024 PT. CAA melakukan kegiatan usaha “land preparation” berupa pengurugan dan pemadatan lahan di media lingkungan hidup pada lahan perusahaan seluas 35 Ha dengan menunjuk Joint Operation (JO) PT. Pembangunan Perumahan (PT. PP) dan PT. Seven Gate Indonesia (PT. SGI).