Bandung, BEDAnews – Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung mendatangi Polrestabes Bandung untuk melaporkan adanya aksi demo atau unjuk rasa di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.
Kejadian tersebut saat digelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya Alias Sasha pada Kamis 20/6/2024.
Dasar pelaporan tersebut karena dinilai telah melecehkan martabat peradilan di Indonesia khususnya peradilan di PN Bandung.
Koordinator Forum Komunikasi Aktivis Mahasiwa Bandung Derry Lubis mengatakan dalam pelaporan ini menilai lembaga peradilan tidak dihargai karena adanya oknum yang membawa massa pendukung ke dalam ruang sidang dan membentangkan spanduk saat sidang berjalan.
“Sehubungan dengan terjadinya kericuhan dalam persidangan, dimana puluhan pendukung terdakwa Adetya yang kebanyakan wanita, tiba tiba berteriak di ruang sidang, hingga membentangkan spanduk meminta terdakwa Adetya dibebaskan dan membuat situasi tidak kondusif, sehingga akhirnya hakim mengetuk palu menunda sidang”,ujarnya.
Derry menilai hal itu merupakan perbuatan Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan atau pelecehan terhadap pengadilan terlebih demo tersebut dilakukan tanpa izin. Ini menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Undang -undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court
“Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Dengan adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukuman-hukuman, “jelas Derry.
“Ada massa tanpa ijin, lalu saat sidang kami dapat info bahwa kuasa hukum melarikan terdakwa dengan membawa keluar ruangan persidangan, ini patut diselidiki, “jelasnya.
Derry selaku koordinator Forum Komunikasi Aktivis Pemuda & Mahasiswa Bandung, hari ini melakukan pengaduan masyarakat kepada Polrestabes Bandung, dengan meminta polisi melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelecehan terhadap peradilan di Indonesia.
“Kami meminta Kapolrestabes Bandung untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum yang melecehkan sistem peradilan di Indonesia, terus juga kami meminta Polisi menindak oknum penggerak massa saat aksi di sidang hari kamis 19 Juni 2024 lalu, ” pungkasnya.
Forum Komunikasi Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bandung merupakan wadah berkumpulnya mahasiswa se-Bandung Raya, yang mempunyai tekad bersama untuk penegakan Ideologi Pancasila, baik dalam bidang Politik, Hukum, Sosial, maupun Budaya.
Dalam pengaduan masyarakat ke Polrestabes tersebut, Derry juga menyampaikan tembusan ke Kejati Jabar, Kepala Pengadilan Negeri Bandung, Kapolda Jabar, ICW dan LBH Kota Bandung.