Derry menilai hal itu merupakan perbuatan Contempt of court atau penghinaan terhadap badan peradilan atau pelecehan terhadap pengadilan terlebih demo tersebut dilakukan tanpa izin. Ini menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia.
Sebagaimana tertuang dalam Undang -undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Butir 4 Alinea ke-4 UU ini berbunyi Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court
“Saya menilai ini preseden buruk peradilan kita. Dengan adanya penekanan peradilan dengan cara pengerahan massa untuk intervensi hukuman-hukuman, “jelas Derry.













