Demak – bedanews.com – Satresnarkoba Polres Demak membekuk seorang inisial AR (37), pengedar pil koplo berbagai jenis, pada Senin (5/2/2024). Dia ditangkap saat polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil koplo di rumah pelaku.
“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat jika rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Tri Cipto didampingi Kasi Humas, AKP Jarno saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024) siang.
Tri Cipto menjelaskan, AR berperan sebagai pengedar. Dia kerap menggunakan transaksi COD atau mengirim langsung pil koplo kepada pembeli maupun melayani pembeli di rumahnya.
“AR juga pengedar lintas wilayah, kami amankan tersangka beserta barang bukti di rumahnya yang berada di Desa Buko, Kecamatan Wedung untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.