Kota Tangerang – bedanews.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho bersama pejabat utama (PJU) dan Kapolsek Karawaci melaksanakan Jum’at keliling di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (7/7/2023).
Dalam kesempatannya, Zain mengingatkan ketua lingkungan atau Rukun Tetangga (RT) membudayakan tamu atau penghuni kontrakan baru untuk wajib Lapor ketua RT 1×24 jam.
“Saya berharap dan meminta agar ketua RT untuk menerapkan budaya Wajib Lapor 1×24 Jam, Karena pentingnya pendataan terhadap penghuni kontrakan maupun tamu yang berkunjung di lingkungan yang lebih dari 24 jam,” ujar Zain di Masjid Agung Jami Al Huda Jalan Husein Sastra Negara RT 01 RW 10, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.













