• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Saksi Ahli Dalam Perkara Uniska Bisa Meringankan Terdakwa

Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M : Kami Akan Menggali Kebenaran Mengenai Pembuktian dan Penerapan Hukum

Boed by Boed
27 Mei 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Kasus perkara korupsi Uniska yang menyeret terdakwa Kasto anggota pokja kembali di gelar, Persidangan dengan agenda Saksi ahli di gelar di PN Tipikor Bandung pada Kamis 25/3/20023.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karawang menghadirkan empat orang saksi Ahli diantaranya Muhammad Fajuri, ST. MM di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Erwinta Marius bidang Auditor, Muhammad Amry ahli Manajemen Konstruksi/Penilai Ahli Jasa Konstruksi dan Dr. Eko Sambodo, SE. MM., M.Ak., C-ErA Konsultan Ahli Keuangan Negara dan Kerugian Negara

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi lanjutan. Hal ini merupakan kali kedua JPU menghadirkan saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa Syamsul Jahidin,S.i.kom.,S.H.,M.M menyatakan pada persidangan ini pihaknya akan menggali kebenaran mengenai pembuktian dan juga penerapan hukum pidana terhadap kasus yang menimpa terdakwa Kasto.

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti

Rinna Suryanti Sebut Penanganan Rumah Ambruk di Kota Cirebon Stagnan, 271 Unit Belum Tertangani

4 Mei 2026

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026

“Untuk selanjutnya kami akan menghadirkan delapan orang saksi, empat oramg a de charge dan empat orang lagi saksi ahli” tutur Syamsul Jahidin.

Atas keterangan saksi ahli, Syamsul menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh terdakwa dan untuk  ahli auditornya dianulir karena mengaudit tanpa dasarnya, jadi tidak independent, tapi justru keterangannya menguntungkan terdakwa.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Lalu Sumran, SH mengatakan keterangan saksi ahli satu sama lainnya ada keterkaitannya dan ada kesinambungan dalam penjelasannya.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Ketua Fraksi PKB: Jangan Mancing Ikan di Air Keruh

Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

Related Posts

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
Politik

Rinna Suryanti Sebut Penanganan Rumah Ambruk di Kota Cirebon Stagnan, 271 Unit Belum Tertangani

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026
Ragam

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026
Ragam

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas, Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

4 Mei 2026
Ragam

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

4 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL BERHASIL AMANKAN 14 ORANG PMI NON PROSEDURAL DI PERAIRAN KARIMUN, KEPULAUAN RIAU

4 Mei 2026
Next Post

Guru Besar Manajemen Pendidikan Singkap Tiga Nilai Edukasi dalam Wisuda

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021