BANDUNG, BEDAnews – DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya yaitu tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Ketua Panitia khusus (Pansus) 4,
Yoel Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.
“Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahankan budaya di Kota Bandung,” ungkap Yoel ujarnya saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.













