• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Koperasi

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Perlindungan Koperasi

admin by admin
19 Mei 2023
in Hukum
0
0
SHARES
42
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – DPRD Kota Bandung mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda). Keduanya yaitu tentang Pemajuan Kebudayan dan Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Panitia khusus (Pansus) 4,
Yoel Yosaphat menjelaskan, Pemajuan Kebudayaan meliputi tradisi lisan, adat istiadat, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, olahraga tradisional, permainan rakyat, manuskrip, ritus, dan cagar budaya.

“Memajukan kebudayaan bisa dimulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Terutama di zaman keterbukaan arus informasi yang masuk ke Indonesia tidak bisa dihindari, tapi bagaimana cara kita mempertahankan budaya di Kota Bandung,” ungkap Yoel ujarnya saat Rapat Paripurna di DPRD Kota Bandung, Jumat 19 Mei 2023.

Dengan adanya peraturan ini diharapkan bisa menjadi benteng Kota Bandung untuk melestarikan budaya dan bisa memajukan budaya Sunda ke tingkat internasional.

BeritaTerkait

KETERANGAN PERS: Ketua PWI Papua Barat yang juga Ketua SMSI Papua Barat, Bustam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023). (Foto Ist).

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok, Saat Liputan Kebakaran

6 Juni 2023

Polres Demak Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Kurang Dari 24 Jam

6 Juni 2023

“Penyusunan sistematika raperda tentang pemajuan kebudayaan terdiri dari 11 bab dan 27 pasal,” sebutnya.

Sementara itu, Raperda kedua yang telah disahkan yaitu tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Ketua Pansus 7, Iwan Hermawan optimis perda ini dapat melindungi, mengawasi, dan mendukung kegiatan koperasi.

“Pemkot Bandung perlu segera melakukan integrasi data pelaku usaha yang menjadi binaan organisasi perangkat daerah dan stakeholder serta melakukan sinergitas program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah untuk fasilitasi dan pengembangan koperasi dan usaha mikro,” ujar Iwan.

Selain itu, ia mengimbau agar Pemkot Bandung segera menindaklanjuti perda tersebut dan melakukan sosialisasi secara berkesinambungan melalui dinas terkait.

Menanggapi dua raperda tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, mengenai raperda tentang pemajuan budaya, Kota Bandung merupakan kota yang sangat terbuka dan kebudayaannya plural. Ini merupakan implementasi dari keberagaman.

“Melalui Perda ini kita memiliki peluang untuk melakukan strategi pengembangan dan pembinaan yang lebih tepat, sehingga Bandung selalu beradaptasi dengan kondisi kekinian. Bersama-sama maju menghadirkan peradaban di masa yang akan datang,” harap Ema.

Kemudian untuk raperda kemudahan pemberdayaan, pengambangan, pengawasan, dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, menurutnya potensi koperasi yang aktif tidak terlalu bertambah signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif di Kota Bandung.

“Koperasi yang masih bertahan aktif itu sekitar 700-an. Kalau koperasi tidak cepat beradaptasi tentunya ini akan menjadi satu tantangan ekonomi untuk kita,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap, dengan adanya perda tersebut bisa membuat koperasi di Kota Bandung mampu memberikan daya dukung terhadap dinamika dan pertumbuhan ekonomi Kota Bandung menjadi semakin baik.

“Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) Kota Bandung di angka 5,41 persen. Ini sudah melebihi apapun yang kita targetkan. Bisa melihat apa yang sudah tertuang di RPJMD kita dan RKPD tahun 2022 yang sudah disepakati,” imbuhnya.**(ADV)

Tags: DPRDkebudayaanKoperasiRaperda
Previous Post

Tim Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan Pekerja Migran ke Malaysia

Next Post

Bais TNI Gagalkan WNI Yang Akan Masuk ke RDTL Secara Ilegal

Related Posts

KETERANGAN PERS: Ketua PWI Papua Barat yang juga Ketua SMSI Papua Barat, Bustam saat menyampaikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari, Selasa (6/6/2023). (Foto Ist).
Hukum

Sekretaris PWI Papua Barat Dikeroyok dan Dirampok, Saat Liputan Kebakaran

6 Juni 2023
Hukum

Polres Demak Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor, Kurang Dari 24 Jam

6 Juni 2023
Ekonomi

Status Quo tapi Ada Kegiatan Relokasi Pedagang, Makmur: Seminggu lalu Sudah Menyurati Majelis Hakim untuk Penundaan

6 Juni 2023
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat melaksanakan Konferensi Pers didampingi  Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo serta Kanit PPA Iptu Bayu bertempat di depan Kantor Satreskrim Sukabumi, Senin (05/06/2023). Memperlihatkan barang bukti tawuran pelajar
Headline

Miris….. Prilaku Tawuran Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH). Gunakan Parang…!

5 Juni 2023
Edukasi

Alhamdulillah! Melalui Kalapas Narkotika, Bertepatan Diperingatan Hari Waisak Pemerintah beri Remisi Khusus

4 Juni 2023
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, saat jumpa Pers, Kamis 1 Juni 2023. Di Mapolres Sukabumi
Hukum

Omzet Penambang Liar Bikin Kaya Mendadak. Diungkap Polres Sukabumi

3 Juni 2023
Next Post

Bais TNI Gagalkan WNI Yang Akan Masuk ke RDTL Secara Ilegal

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In