KAB. BANDUNG || bedanews.com — Tak kuat menahan nafsu syahwat, NN, warga Kabupaten Bandung tega mencabuli anak tirinya yang baru duduk di kelas 2 Sekolah Dasar. Sehingga mengakibatkan korban mengalami traumatik akibat kejadian itu.
Kejadian itu sekarang ditangani Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (Jarmi), dan pelaku sudah dilaporkan ke kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Pembina Jarmi, DR. H. Dasep Kurnia Gunarudin, SH., korban rudak paksa berinisial RR (Red.), sekarang akan melakukan trauma healing untuk memulihkan kembali keadaannya. Mengingat korban masih sangat belia dengan masa depan yang masih panjang.
“Kami geram mendengar hal itu, begitu teganya bapak tirinya itu meruda paksa anak belia,” kata Dasep di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin 10 April 2023.
Dasep yang juga anggota DPRD dari Fraksi PKS, menjelaskan, ia menerima laporan dari kakak korban. Bahwa adiknya mengalami pencabulan sejak korban duduk di Kelas 1 Sekolah Dasar. Selain itu menurut pengakuan kakak korban, adik lelakinya kerap mengalami penyiksaan pisik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh bapak tirinya.
“Ini perbuatan biadab dan perlu ditangani dengan tegas” ujarnya.
Ditambahkan anggota Jarmi, Abenk, perbuatan pelaku itu dilakukan sejak isterinya bekerja di Singapura. Dan itu sudah berlangsung lama. Selanjutnya ia membawa korban ke Dinas DP2KBP3A Kabupaten Bandung untuk diupayakan pemulihan.
Saat ini pelaku, diungkapkan Abenk, kabur ke Batang Jawa Tengah untuk menghindari ancaman dari jeratan hukum
***












