BANDUNG. BEDAnews.com -Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Dinilai “Sangat Stategis”.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady usai melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD Prov Jabar mensosialisasi perda tersebut kepada wartawan pada Senin, 13 Maret 2023.
.”Sangat Stategis,” Sebut Politisi Partai Gerindra dari daerah Pemilihan Cirebon Indramayu ini.
Provinsi Jawa Barat sangat beruntung karena telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Perda tersebut sangat strategis karena banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Provinsi Jawa Barat.













