Perda tersebut dilahirkan dengan pertimbangan bahwa pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat harus dilindungi dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Sebenarnya, lanjut Daddy, sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat. Namun, perda ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada. Oleh karena itu, dibutuhkan perda baru sebagai gantinya.
Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri dari 42 Pasal 17 Bab. Isinya adalah Ketentuan Umum, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi, Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, Perencanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pelaksanaan Pelindungan, Fasilitasi Terhadap Pekerja Migran Indonesia Dalam Hal Tertentu, Perizinan, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Kelembagaan Non Struktural, Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.













