Bandung, BEDAnews – Direktur PT. Sabil Huda Utama (SHU) Ahmad Zen F. Mamun melalui kuasa hukumnya dari kantor ARMOR Law Firm mengajukan gugatan terhadap terhadap Oky Adi Putra selaku Direktur PT. Wagros Digital Indonesia sebagai Tergugat I, Ferry Nurjaman selaku Ex Direktur PT. Sabil Husada Utama sebagai Tergugat II, Yudha Bramanti selaku Ex Ketua Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat III, Taufik Akbar selaku Ex Anggota Komisaris PT. Sabil Huda Utama sebagai Tergugat IV dan Notaris Neneng Supriatin sebagai Turut Tergugat.
Para kuasa hukum yang tergabung dalam Armor Law Firm antara lain Raymon Frederik Siahaan, S.H., M.H., C.L.A., Ricko Nugraha, S.H., M.H., Art Tra Gusti, S.H., M.H., C.L.A., Hardiansyah, S.H., M.H. dan M. Hadiyan Achfas, S.H. mengajukan gugatan setelah PT. Sabil Huda Utama (SHU) yang merupakan anak perusahaan Koperasi Karyawan PT. Bio Farma (K2BF) mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.













