Sidang perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus pada Kamis 16/02/2023.
Kuasa hukum penggugat, Raymon Frederik Siahaan mengatakan bahwa PT. Sabil Huda Utama (PT. SHU) telah mengalami kerugian senilai Rp. 5 miliar, pihaknya meminta agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus untuk menyita harta para tergugat sebagai jaminan.
“Kami meminta agar Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, menetapkan sita jaminan terhadap harta atau aset-aset para tergugat,” ujar Raymon sesaat setelah sidang.
Menurut Raymon, permasalahan ini bermula Ex Direktur PT. Sabil Huda Utama Ferry Nurjaman melakukan kerjasama usaha pengadaan pemasok beras sebanyak 5 ribu ton dengan Oky Adi Putra selaku Direktur Utama PT. Wagros Digital Indonesia dengan nilai Rp 5 Miliar.













