Bandung, BEDAnews – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan korban yang dilakukan Herry Wirawan terdakwa pemerkosaan 13 santriwati.
Satgas itu dibentuk setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan Rapat Koordinasi bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan instansi terkait pada Senin 9/1/2023.
Asep mengungkapkan, tugas satgas ini memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.
Menurutnya Komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak awal tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,
Terkait status Herry Wirawan, sampai sekarang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat belum menerima salinan penolakan kasasi Herry Wirawan dari Mahkamah Agung.