Oleh : Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika & Mantan Ka. BNN
Jakarta – bedanews.com – DPR atau Presiden harus mengawasi dan menyetop praktek penghentian penuntutan perkara narkotika, atas dasar restorative justice atau keadilan restoratif yang disetujui JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI.
Karena Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1), tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Perlu diketahui bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah UU super khusus yang mengatur narkotika sebagai obat yang dapat menimbulkan sakit ketergantungan, secara pidana, medis dan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan, bersifat lex specialis superior yaitu mengesamping ketentuan UU yang bersifat umum dan khusus termasuk UU yang mengatur tentang kejaksaan.













