• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » DPR atau Presiden Harus Menyetop Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

DPR atau Presiden Harus Menyetop Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

kris by kris
2 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika & Mantan Ka. BNN

Jakarta – bedanews.com – DPR atau Presiden harus mengawasi dan menyetop praktek penghentian penuntutan perkara narkotika, atas dasar restorative justice atau keadilan restoratif yang disetujui JAM PIDUM Kejaksaan Agung RI.

Karena Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1), tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perlu diketahui bahwa UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah UU super khusus yang mengatur narkotika sebagai obat yang dapat menimbulkan sakit ketergantungan, secara pidana, medis dan sosial sebagai bagian yang tidak terpisahkan, bersifat lex specialis superior yaitu mengesamping ketentuan UU yang bersifat umum dan khusus termasuk UU yang mengatur tentang kejaksaan.

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Page 1 of 10
12...10Next
Previous Post

Satgas Yonif 143/TWEJ Bantu Pemakaman Warga Pegunungan Bintang

Next Post

Pangdam V/Brawijaya Beri Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Banjir

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Pangdam V/Brawijaya Beri Bantuan dan Tinjau Masyarakat Terdampak Banjir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021