Cimahi, BEDAnews
Panitia Pengawas Pemilu Kota Cimahi menghentikan pemeriksaan laporan yang disampaikan pasangan Imam (Amas – Mujoko) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.
Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suwarman saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pasangan Imam terkait diskualifikasi pasangan Imam saat pendaftaran balon walikota dan wakil walikota pasangan Imam dari jalur independen.
Hal itu dikarenakan, tidak ada surat bukti tanda terima pendaftaran pasangan Imam. ”Kami tidak memiliki bukti tanda terima pendaftaran dari pasangan Imam di KPU, makanya laporan mereka kita tidak tindak lanjuti,” kata Maman.
Menanggapi hal itu, balon walikota pasangan Imam Ahmad Mujoko merasa heran dengan sikap Panwas seperti itu. Padahal jelas pasangan Imam sudah datang mendaftarkan diri ke KPU beberapa waktu lalu. Seharusnya Panwas mempertanyakan hal itu kepada KPU Cimahi.
“Panwaslu sehrusnya melakukan teguran kepada KPU kenapa mereka tidak mengeluarkan tanda terima pendaftaran kepada kami,” katanya.
Dikatakannya, dalam peraturan KPU dijelaskan bahwa setiap pendaftar balon walikota atau wakilnya harus diberikan tanda terima pendaftaran. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh KPU Cimahi. Dalam tanda terima pendaftaran itu juga harus dijelaskan berapa jumlah dukungan yang disampaikan pasangan Imam saat mendaftar ke KPU Cimahi.
Tak hanya itu, kata Mujoko, dalam tanda terima yang seharusnya dibuat KPU harus pula dijelaskan kekurangan-kekurangan yang ada pada pasangan Imam, termasuk soal soft copy yang dianggap sebagai salah satu alasan KPU melakukan diskualifikasi pasangan Imam.
“Panwas harus melakukan teguran kepada KPU terkait hal itu, bukannya menghentikan laporan yang kami sampaikan kepada Panwas, karena bukti tanda terima itu seharusnya mereka keluarkan, namun yang kami terima hanya berita acara diskualifikasi,” tandas dia. (M. Fachry)











