• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Panwaslu Cimahi Hentikan Laporan Pasangan Imam

Panwaslu Cimahi Hentikan Laporan Pasangan Imam

Asep Budi by Asep Budi
21 Juni 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Panitia Pengawas Pemilu Kota Cimahi menghentikan pemeriksaan laporan yang disampaikan pasangan Imam (Amas – Mujoko) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Ketua Panwaslu Kota Cimahi Maman Suwarman saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya tidak melakukan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan pasangan Imam terkait diskualifikasi pasangan Imam saat pendaftaran balon walikota dan wakil walikota pasangan Imam dari jalur independen.

Hal itu dikarenakan, tidak ada surat bukti tanda terima pendaftaran pasangan Imam. ”Kami tidak memiliki bukti tanda terima pendaftaran dari pasangan Imam di KPU, makanya laporan mereka kita tidak tindak lanjuti,” kata Maman.

BeritaTerkait

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026

Menanggapi hal itu, balon walikota pasangan Imam Ahmad Mujoko merasa heran dengan sikap Panwas seperti itu. Padahal jelas pasangan Imam sudah datang mendaftarkan diri ke KPU beberapa waktu lalu. Seharusnya Panwas mempertanyakan hal itu kepada KPU Cimahi.

“Panwaslu sehrusnya melakukan teguran kepada KPU kenapa mereka tidak mengeluarkan tanda terima pendaftaran kepada kami,” katanya.

Dikatakannya, dalam peraturan KPU dijelaskan bahwa setiap pendaftar balon walikota atau wakilnya harus diberikan tanda terima pendaftaran. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh KPU Cimahi. Dalam tanda terima pendaftaran itu juga harus dijelaskan berapa jumlah dukungan yang disampaikan pasangan Imam saat mendaftar ke KPU Cimahi.

Tak hanya itu, kata Mujoko, dalam tanda terima yang seharusnya dibuat KPU harus pula dijelaskan kekurangan-kekurangan yang ada pada pasangan Imam, termasuk soal soft copy yang dianggap sebagai salah satu alasan KPU melakukan diskualifikasi pasangan Imam.

“Panwas harus melakukan teguran kepada KPU terkait hal itu, bukannya menghentikan laporan yang kami sampaikan kepada Panwas, karena bukti tanda terima itu seharusnya mereka keluarkan, namun yang kami terima hanya berita acara diskualifikasi,” tandas dia. (M. Fachry)

Previous Post

Dua ABG Korban Traffiking Berhasil Diselamatkan

Next Post

Elpiji Langka, Pedagang Di Garut Merugi

Related Posts

TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Next Post

Elpiji Langka, Pedagang Di Garut Merugi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021