KAB. BANDUNG || bedanews.com — Untuk menerapkan aturan baru, dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Ai Yulia, S. Ip., semestinya tidak merugikan salah satu pihak. Dengan memberlakukan siaran baru televisi berbasis digital itu bukan merupakan sebuah kebijakan melainkan keputusan yang mau tidak mau masyarakat harus mentaatinya.
Secara global, legislator dari Fraksi Gerinda itu menambahkan, kalau keputusan tersebut bukan dari pemerintah daerah tapi bersumber dari kalangan elit dari pemerintah pusat dengan Diskominfo yang berdampak kerugian bagi warga miskin karena susah mendapatkan informasi juga hiburan.
Bukan masalah pemutusan siarannya yang membuat Ai merasa prihatin, tapi kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan tersebut. Bisa jadi bagi masyarakat kalangan menengah ke atas itu bukan suatu masalah, “Tapi bagi masyarakat kecil, dengan harga ratusan ribu rupiah itu, bisa dimanfaatkan untuk makan sekeluarga selama beberapa hari,” katanya melalui telepon, Selasa 6 Desember 2022.
Jadi daripada membeli Set Top Box (STB), lanjutnya, masyarakat miskin pasti memilih kebutuhan pokok. Itu jelas tidak bisa dipungkiri kalau perekonomian masyarakat masih belum stabil. Perlunya adanya motivasi dan langkah inovatif dari pemerintah untuk menangani permasalah itu.
Alasan lainnya dikemukakan Hj. Ai, dengan adanya percepatan pemutusan siaran TV yang seharusnya dimulai bulan Januari – Pebruari 2023 nanti, seolah ada intervensi yang berorientasi pada untung rugi penjualan STB. “Tapi janganlah sampai memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan menjual STB dibatas kewajaran,” tegasnya.
Bahkan ia mendapatkan informasi ada bantuan STB bagi warga miskin dari Kominfo Pusat yang dalam pelaksanaannya nanti berdasarkan data dari Disdukcapil dengan usulan DPMPD, kenyataannya di Kabupaten Bandung belum juga diimplementasikan.
Padahal, menurutnya, semestinya Pemerintah Kabupaten Bandung cepat tanggap dengan segera merealisasikan instruksi itu, agar warga miskin bisa menikmati siaran TV kembali.***