Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung akhirnya berhasil melakukan eksekusi terhadap lahan yang beralamat di Jalan Supratman No 52 Bandung.
Eksekusi ini merupakan lanjutan dari eksekusi sebelumnya yang sempat tertunda, dan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A khusus Nomor 16/PDT/EKS/2019/PUT/PN.BDG jo. No. 136/Pdt/G/2016/PN.BDG jo. No. 613/Pdt/2016/PT.BDG jo. No. 1633.K/Pdt/2017 pada tanggal 7 juli 2020.
PT. PLN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga aset negara berupa rumah dinas di Jalan Supratman Nomor 52 Bandung yang dikuasai oleh pihak ahli waris dari pensiunan pegawai PT PLN (Persero).
Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Gunawan menyampaikan bahwa pengambilalihan aset berupa rumah tersebut yang merupakan upaya dalam mengamankan, memelihara, menggunakan sekaligus mendayagunakan aset dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas rumah tersebut.