Jakarta – bedanews.com – Badan Legislasi DPR memutuskan untuk merevisi RUU no 05 Tahun 2014 tentang ASN dan akan dibahas di tingkat Panja.
Revisi ini diharapkan, agar bisa menjawab permasalahan honorer kategori 2 atau K2.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Badan Legislasi DPR, Firman Soebagyo melalui video youtube yang dikirim ke group whatshap komunitas masyarakat Jatenh, Selasa (22/11).
Firman yang Politisi Partai Golkar dari Kabupaten Pati, Jateng ini menambahkan, dirinya melihat bahwa UU ASN ini karena ada beberapa kelogisan daripada aparatur pemerintahan sendiri yang mengatakan bahwa UU ASN ini bukan semakin memperbaiki sistem tapi justru memperumit sistem.
“Hari ini kita menentukan untuk menyetujui ASN ini menjadi satu inisiatif DPR. Insha Allah kita akan bentuk panja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi, Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU ASN merupakan bentuk reformasi birokrasi mendasar guna memperbaiki tata kelola kepegawaian mulai dari kategori ASN, pola rekrutmen serta hak dan kewajiban ASN.
Dijelaskan Rieki, RUU ASN ini bukan hanya mengatur honorer Kategori 2 namun pengaturan sinergis dan integratif agar ASN dapat hadir dalam pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel.
“Kalau nggak kompeten diperpanjang bertahun tahun bukannya direkrut kenapa tidak pecat aja mumpung statusnya bukan PNS,” jelasnya.
Namun, sambung dia, honorer ini memang dibutuhkan, artinya memang harus ada afirmatif action didalam UU tersebut yang kemudian betul betul honorer yang sudah mengabdi kepada negara sekian tahun lamanya memang harus mendapatkan perlindungan dan hak haknya memiliki status perkejaan yang pasti.
“Ini untuk menjamin perlindungan hak-hak mereka,” pungkasnya. (Red).