KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bandung, H. Agus Baroya, Selasa 22 November 2022, menyatakan, sudah membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPK) dan Patlnitia Pemungutusan Suara tingkat desa (PPS).
Ia menjelaskan kepada bedanews.com, jumlah PPK sebanyak 5 orang per kecamatan itu akan direkrut hingga penempatan pada awal Januari 2023 nanti. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 840 orang untuk 280 desa/kelurahan se-Kabupaten Bandung. “Tidak ada lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019,” katanya diruanganya.
Syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, ia menuturkan, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Paling singkat dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.