• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Pekerja Tuntut Kenaikan UMK 15 Persen, H. Cecep: Hari ini Akan Buat Nota Pengantar

Ki Agus by Ki Agus
16 November 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Di depan ratusan pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK), Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, H. Cecep Suhendar, menegaskan, kenaikan upah pekerja yang akan diajukan itu bukan atas dasar Undang-Undang Nomor 23, melainkan berdasarkan Nota Kesepakatan.

Kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen, disebutkan legislator yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar, itu merupakan tuntutan yang wajar di tengah keadaan perekonomian sekarang ini. “Dan para pekerja sangat tepat datang ke DPRD Kabupaten Bandung, karena ini Rumah Rakyat dan Milik Rakyat,” katanya di depan pintu gerbang masuk Pemkab Bandung.

Rencananya hari ini, Rabu 16 November 2022, Cecep yang mewakili Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, ia akan segera membikin Nota Pengantar untuk disampaikan kepada pemerintah mengenai permohonan kenaikan upah pekerja sebesar 15 persen itu.

Sementara Ketua DPD KSPN, Tajudin, menyebutkan, ia beserta rekan lainnya akan menunggu Nota Pengantar yang akan dikeluarkan Cecep, walau pun sampai malam ia akan menunggu surat tersebut.

BeritaTerkait

Menenun Narasi di Tanah Gurilaps : Saat Tinta Pers Menjadi Bahan Bakar Investasi Sukabumi

3 Februari 2026

Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 Februari 2026

Tajudin juga menjelaskan, kalau nota pengantar itu hanya merupakan pengantar saja bahwa DPRD Kabupaten Bandung menyetujui tuntutan kenaikan para pekerja. Namun itu bukan keputusan atau solusi dari permasalahan tersebut karena hanya sebatas nota saja.

“Mudah-mudahan upaya yang dilakukan kami dengan aksi unjuk rasa ini bisa membuahkan keberhasilan,” ujar Tajudin.

Sebaliknya bila tidak ada realisasi sama sekali, ia mengungkapkan, akan melakukan aksi unjuk rasa kembali dengan melibatkan banyak pekerja hingga ratusan atau ribuan orang.

“Karena kami hanya menuntut hak kami untuk bisa melangsungkan kehidupan dengan baik,” pungkasnya.***

Previous Post

Asrenum Panglima TNI Buka Sosialisasi Gelar Satuan TNI di Wilayah IKN

Next Post

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

Related Posts

Karya

Menenun Narasi di Tanah Gurilaps : Saat Tinta Pers Menjadi Bahan Bakar Investasi Sukabumi

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Wapang TNI Dorong Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

3 Februari 2026
Headline

Riset tentang Manajemen SDM Pendidikan Kuttab di Jabar,Didih Syakir Munandar Raih Doktor Pendidikan Islam

3 Februari 2026
News

Komisi I DPRD Bandung Inisiasi Pembaruan Aturan Administrasi Kependudukan

3 Februari 2026
Edukasi

Pertahankan Disertasi, Helmy Thohir Raih Doktor Hukum Islam dari UIN Bandung

3 Februari 2026
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.
Politik

Rinna Suryanti: Kebijakan Pajak Daerah Harus Berpihak pada UMKM

3 Februari 2026
Next Post

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021