BANDUNG || – Dalam usianya yang kini 52 tahun, ibu Sari yang tinggal bersama anaknya berusia 14 tahun di Jalan Linggawastu Dalam No. 206 tidak jauh dari Pusat Pemerintahan, Balai Kota Bandung, rumahnya yang sangat memprihatinkan tidak terjangkau program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Alasannya karena lahan rumah iju Sari milik orang lain. Sedang aturan program Rutilahu menentukan harus milik sendiri.
Ibu Sari yang sudah ditinggal suaminya yang meninggal saat anak yang bersamanya masih berusia SD, sehari-harinya buburuh untuk cuci pakaian, nyetrika atau pekerjaan rumah lainnya.
“Yang penting halal,” tegas ibu Sari.
Mengenai kerusakan rumahnya, tetangga beserta RT/RW pernah turun tangan membantu perbaikannya. Namun, kata bu Susi, rumahnya rusak berat, tidak layak huni.













