Oleh DR Anang Iskandar Ahli Hukum Narkotika, mantan KA BNN.
Jakarta – bedanews.com – UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU narkotika adalah perbuatan jahat, yang dilakukan oleh penyidik narkotika dan Kepala Kejaksaan Negeri diancam dengan pidana pemberatan.
Kejahatan dalam rangka pemusnahan barbuk narkotika tersebut mengancam penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun penjara, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.
Kenapa penyidik dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melakukan tugasnya diancam dengan pidana pemberatan pemberatan ?
Berdasarkan momori pembentukan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa ketika itu sering terjadi barbuk narkotika bila tidak segera dimusnahkan akan tercecer, baik ditingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan itu sebabnya pembuat UU mengkriminalkan perbuatan penyidik dan kepala kejaksaan Negeri yang bertentangan dengan ketentuaan penyitaan dan pemusnahan barbuk narkotika.