Bandung, BEDAnews – Buronan Kejaksaan Negeri Belitung yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil di tangkap tim Tabur Kejagung.
Dalam Siaran Pers Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana yang diterima redaksi menyebutkan, buronan dengan inisial IS (53) merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2020.
IS yang merupakan PNS / Wiraswasta (Direktur PT. Mutiara Pratama Konsultan) adalah warga Griya Cempaka Arum Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung
IS ditangkap sekitar pukul 19:20 WIB bertempat di Komplek Summarecon Cluster Btari Blok BG 05 Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat pada Senin 24 Oktober 2022.
Menurut Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers nya mengatakan bahwa IS menjadi tersangka korupsi biaya pembuatan studi kelayakan (feasibility study), pembuatan Detailed Enginering Design (DED), dan appressial untuk pembangunan SMP Negeri 8 Tanjung Pandan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 264.000.000,-













