Saat untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung, IS tidak datang memenuhi panggilan sebanyak 3 (tiga) kali secara patut.
Panggilan ke-1 pada 26 September 2022, panggilan ke-2 pada 03 Oktober 2022, panggilan ke-3 pada 10 Oktober 2022, dan oleh karenanya, tersangka IS dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim segera melakukan pemantauan yang intensif dan saat dipastikan keberadaan tersangka, Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan.
Setelah berhasil diamankan, tersangka IS segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Belitung guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar Sumedana.













